Bantuan SPP – Program KIP (Kartu Indonesia Pintar)
- Menindaklanjuti surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 0587/J5/13P/2020 pada tanggal 3 Juli 2020 perihal Kartu Indonesia Pintar (KIP)-Kuliah dan Bantuan UKT/SPP tahun 2020. Pusat Layanan Pembinaan Pendidikan, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan bantuan SPP bagi mahasiswa yang ekonomi orang tuanya terdampak pandemi Covid-19 dan bukan mahasiswa penerima Bidikmisi atau beasiswa lainnya
- Bentuk bantuan berupa pembayaran SPP satu semester yang dibayarkan pada semester gasal 2020/2021 dengan besaran maksimal Rp. 2.400.000,- per mahasiswa.
- Pengajuan bantuan Program KIP-Kuliah kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Ketua STIE Malangkucecwara dengan ketentuan berikut:
A. Persyaratan Penerima
- Mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala keuangan karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar SPP semester gasal 2020/2021.
- Prioritas pada mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua wali maksimal Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per anggota keluarga:
- Mahasiswa yang tidak sedang menerima bantuan program Bidikmisi atau progam beasiswa lainnya yang berasal dari APBN/APBD atau swasta baik secara penuh atau sebagian
- Mahasiswa aktif pada semester 3, 5, dan 7 pada semester gasal tahun akademik 2020/2021
- Memiliki IPK semester genap 2019/2020 minimal 3.00
B. Pendaftaran dan Pemberkasan
- Mahasiswa mengajukan permohonan ke Ketua STIE Malangkucecwara. (Download Surat Permohonan)
- Membuat surat pernyataan. (Download Surat Pernyataan)
- Mengisi formulir pendaftaran (Isi Formulir)
- Dokumen yang diperlukan:
- Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan/instansi orang tua penanggung biaya bekerja, dimana PHK terjadi sejak Maret 2020, jika memiliki:
- Surat keterangan pekerjaan dan besarnya penghasilan orang tua/penanggung biaya kuliah dari Kepala Desa/Lurah.
- Foto tempat usaha/bisnis orang tua/wali, bagi orang tua wali yang mempunyai usaha/bisnis
- Foto kopi Kartu lndonesia Pintar (KIP), atau Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jika memiliki:
- Foto kopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Mahasiswa
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
- Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
- Mengisi formulir pendaftaran. Semua dokumen dturutkan berdasarkan nomor urut dokumen yang diminta. File dalam bentuk PDF.
- Dokumen hard copy dapat diserahkan langsung ke Customer Service (CS) atau dikirim via pos ke STIE Malangkucecwara, dengan mencantumkan kode KIP-KULIAH SPP pada sebelah kiri amplop/map.
- Penerimaan dokumen paling, lambat tanggal 15 Agustus 2020 (cap pos).
C. Lain-Lain
- Berkas yang memenuhi syarat dan ketentuan yang akan diproses.
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
- Dr. Kadarusman, Ak., M.M, CA
HP 081217356666 - Dra Lindananty, M.M.
HP 085646692844
- Dr. Kadarusman, Ak., M.M, CA
Batas akhir pengisian formulir pendaftaran pukul 24:00 WIB tanggal 15 Agustus 2020
Dokumen: Pengumuman No. 0521/BAU.02/VIII/2020