ABM Terima Predikat Bebas Narkoba
STIE Malangkucecwara Malang (ABM) menyandang predikat sebagai lingkungan pendidikan bebas narkoba. Sertifikat tersebut di berikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang, Rabu (17/7/13) di Kampus ABM Jalan Candi Kalasan Blimbing Malang. Prosesi penyerahan dilakukan oleh Ketua BNN Kota Malang, Henry Budiman kepada Ketua ABM, Bunyamin PhD.
“Bagi kami predikat ini sangat berarti besar dan tidak sekadar stempel, tapi bisa menjadi tradisi juga ke depan dan jadi contoh keseriusan kampus bebas narkoba” ungkap Ketua ABM, Drs. Bunyamin MM PhD saat memberikan sambutan di hadapan rombongan petugas BNN, kemarin.
Menurutnya, dengan adanya predikat baru ini maka ke depan ada beberapa program baru yang akan menjadi perhatian. Misalnya saja dalam pendaftaran mahasiswa baru, jika biasanya hanya mensyaratkan sisi akademis saja, maka ke depan para pendaftar minimal harus bebas narkoba.
“ABM saat ini menerima kepercayaan pemerintah melalui beasiswa bidikmisi, dan mungkin juga syarat bebas narkoba akan menjadi persyaratan utama penerima beasiswa di ABM” ujarnya.
Bunyamin berpendapat, narkoba adalah musuh bersama yang berbahaya bagi generasi muda. Karena itu, kalangan kampus tidak bisa hanya berbicara saja tapi juga harus melakukan action. ABM sebelumnya telah melakukan tes urine kepada mahasiswa dan dosen karyawan. Kemarin, predikat sebagai kampus bebas narkobapun diperoleh ABM dari BNN.
“ABM komitmen untuk selalu menjaga kampus dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Rencananya plakat dari BNN tersebut akan segera di pasang di depan kampus ABM. Sehingga masyarakat umum bisa mengetahui predikat membanggakan yang diperoleh kampus penerima Anugerah Kampus Unggulan (AKU) dari Kopertis Wilayah VII itu.
Sementara itu Ketua BNN, Henry menuturkan penghargaan untuk ABM ini merupakan rangkaian dari kegiatan satu bulan lalu yaitu tes urine bagi civitas ABM. Dan hasilnya kampus tersebut layak mendapatkan predikat bebas narkoba.
“Makna bebas ini bukan berarti nol persen, karena bagaimanapun zat tersebut masih di butuhkan dalam dunia medis,” ujarnya.
BNN menetapkan angka prevalensi 2,3 persen sebagai standar penetapan kampus bebas narkoba. Dengan harapan dalam perkembangannya angka tersebut bisa di tekan lebih minim lagi. “Semoga ini tidak hanya pencitraan tapi sebagai kontrak sosial kampus untuk terus menjaga lingkungan dan civitas bebas narkoba dan terhindar dari bahaya narkoba. Sehingga orang tua akan semakin nyaman mengkuliahkan anaknya di kampus ini,” pungkasnya.
Ia menambahkan, saat ini marak pemberitaan di media tentang keterlibatan mahasiswa akan narkoba. Di kampus, banyak mahasiswa yang menyalahgunakan ganja. Tidak hanya mahasiswa saja, tapi sampai juru parkir juga terlibat. Karena itu, ia menghimbau semua instansi pemerintah dan swasta untuk sama-sama membasmi peredaran narkoba.
img: http://dedihumas.bnn.go.id
You must be logged in to post a comment.