Surat Keputusan NOMOR: 1033/BAU-02/SK/KET/IX/2010 – Perubahan Pedoman Pelaksanaan Pendidikan
SURAT KEPUTUSAN
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE) MALANGKUÇEÇWARA
NOMOR: 1033/BAU-02/SK/KET/IX/2010
Tentang
PERUBAHAN PEDOMAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN
Menimbang :
- Jumlah mahasiswa yang memprogram mata kuliah konsentrasi setiap semester
- Penyajian mata kuliah konsentrasi tertentu di semester gasal atau genap saja
Mengingat :
- Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI, Nomor: 232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah RI nomor 60 tahun 1999 tentang pendidikan tinggi.
- Pedoman Pendidikan S1 STIE MALANGKUCECWARA kurikulum 2006 dan 2008
Memperhatikan:
Saran-saran dari staff dan pemimpin STIE Malangkuçeçwara
Memutuskan:
- Sejak semester gasal 2010/2011 bagi mahasiswa jurusan Manajemen diperbolehkan hanya mengambil 3 (tiga) mata kuliah dari 6 (enam) mata kuliah per konsentrasi yang ditawarkan.
- Untuk memenuhi jumlah sks yang harus ditempuh, mahasiswa dapat menggantikannya dengan mata kuliah pilihan lainnya
- Hal–hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur tersendiri melalui keputusan Ketua.
- Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Malang, 22 September 2010
Pembantu Ketua I
Drs.Bunyamin, MM, Ph.D
NIK. 202.710.182