Undergraduate Policies

Grades

Penentuan Nilai Akhir

  1. Nilai akhir untuk setiap matakuliah teori dihitung dengan rumus sebagai berikut ini: Nilai Akhir(Na)= Nts = Nilai Ujian Tengah Semester Nas = NIlai Ujian Akhir Semester Nilai yang dimasukkan dalam rumus tersebut diatas adalah nilai dengan skala 0-100.
  2. Nilai praktikum diberikan oleh dosen untuk satu kali ujian, dan dimasukkan langsing sebagai nilai akhir.
  3. Nilai seminar diberikan oleh dosen berdasarkan keaktifan dan kemampuan mahasiswa selama mengikuti seminar. Nilai yang diberikan oleh dosen adalah nilai akhir.

Sistem Penilaian

    1. Batas nilai lulus adalah minimal C untuk seluruh kurikulum yang ditetapkan, baik matakuliah teori, seminar, praktikum, skripsi, dan lain-lain.
    2. Mahasiswa diberi kesempatan memperbaiki nilai pada setiap semester seusai matakuliah yang disajikan, baik di semester pendek maupun reguler
    3. Mahasiswa yang memperbaiki nilai harus mengikuti kuliah minimal 80% sebagaimana halnya matakuliah tersebut baru ditempuh.

Pengelompokan nilai relatif diuraikan sebagai berikut:

Kelompok Nilai (n) Angka Mutu (AM) Harga Mutu (HM)
80,00 A 4
77,50 = n < 80,00 A- 3,75
75,00 n < 77,50 B+ 3,50
70,00 n < 75,00 B 3,00
67,50 n 70,00 B- 2,75
65,00 n < 67,50 C+ 2,50
56,00 n < 65,00 C 2
45,00 n < 56,00 D 1
< 45,00 E 0

Registration

Masukan Mahasiswa

  1. Masukan mahasiswa STIE Malangkuçeçwara terdiri dari lulusan SMTA baik dari SMU maupun SMK.
  2. Lulusan Program Diploma dari berbagai program studi.
  3. Pindahan dari perguruan tinggi di luar STIE Malangkuçeçwara.

Keterlambatan Pengisian KPSS

  1. Mahasiswa yang terlambat mengisi KPSS akan diberi kesempatan untuk mengisi KPSS sesuai jadwal yang ditetapkan melalui pengumuman tersendiri, dengan sanksi sebagai berikut:
    1. Mahasiswa hanya diperkenankan memprogram matakuliah dengan kredit minimal sesuai IP yang diperoleh;
    2. Tidak ada kebebasan dalam pemilihan jadwal kuliah dan apabila kelas sudah penuh, maka tidak ada tambahan kelas, sehingga mata kuliah yang diprogram otomatis dibatalkan;
    3. Tidak ada modifikasi.
  2. Mahasiswa yang tidak mengisi KPSS sesuai jadwal yang telah ditetapkan dianggap non-aktif, dan kepada yang bersangkutan disarankan untuk mengajukan permohonan berhenti studi sementara (BSS).

Attendance

Mahasiswa yang berhak mengikuti ujian atau evaluasi belajar adalah mahasiswa yang hadir kuliah untuk setiap mata kuliah yang diprogramkan minimal 80% dari jumlah tatap muka yang disyaratkan.

Graduating

Kululusan S-1

Seorang mahasiswa dinyatakan lulus sebagai sarjana STIE Malangkuçeçwara apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Telah lulus seluruh matakuliah di STIE Malangkuçeçwara minimal 157 sks sesuai kurikulum yang telah ditetapkan.
  2. Telah menyelesaikan seluruh praktikum yang diwajibkan.
  3. Telah mengikuti workshop teknologi informasi yang disyaratkan.
  4. Telah lulus ujian skripsi.
  5. Indeks prestasi kumulatif minimal 2 dan tidak ada nilai D.

Predikat Kelulusan

  1. Predikat kelulusan terdiri atas 3 tingkat, yaitu: memuaskan sangat memuaskan, dan dengan pujian, yang dinyatakan pada transkrip akademik.
  2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagai dasar penentuan predikat kelulusan program sarjana adalah:
    Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Predikat Kelulusan
    3,51 – 4,00 Dengan Pujian
    2,76 – 3,50 Sangat Memuaskan
    2,00 – 2,75 Memuaskan
  3. Predikat kelulusan dengan pujian ditentukan juga dengan memperhatikan masa studi maksimum, yaitu n tahun (masa studi minimum) ditambah 1 tahun untuk program sarjana.

Transferring

Mahasiswa Pindahan

  1. Mahasiswa pindahan dapat berasal dari:
    a. dalam lingkungan STIE Malangkuçeçwara, atau
    b. luar STIE Malangkuçeçwara
  2. Mahasiswa dari dalam linkungan STIE Malangkuçeçwara dapat disebabkan oleh:
    a. Pindah program studi, atau
    b. Melanjutkan kuliah karena telah habis masa studi
  3. Mahasiswa yang berasal dari luar STIE Malangkuçeçwara terdiri dari:
    a. lulusan diploma suatu program studi
    b. alih kredit untuk program S-1 dari program studi yang sama atau berbeda
  4. Biaya awal yang dibebankan untuk mahasiswa pindahan terdiri dari:
    a. uang pendaftaran
    b. uang sumbangan
    c. uang kuliah
    d. uang praktikum
    e. uang asuransi
    f. uang perpustakaan
  5. Besarnya biaya yang harus dikeluarkan diumumkan tersendiri berdasarkan keputusan Ketua STIE Malangkuçeçwara