Graduate Policies

PROGRAM PASCASARJANA (S2)

Menu: HomePendaftaran / Kurikulum

Ujian

Ujian semester dilaksanakan dua kali dalam satu semester, yaitu Ujian Tengah Semester (middle test) dan Ujian Akhir Semester (final test). Mahasiswa dapat mengikuti ujian (Middle dan Final Test) jika yang bersangkutan masuk kuliah minimal 70%.

Penilaian

Penilaian kegiatan proses pembelajaran, pelaksanaan ujian dan hasil studi untuk suatu mata kuliah diserahkan kepada masing-masing dosen dengan memberikan sistem penilaian dengan simbol sebagai berikut:

Kelompok Nilai (n) Angka Mutu (AM) Harga Mutu (HM)
80 – 100 A 4
80 – 85 A- 3,75
75 – 79 B+ 3,25
70 – 74 B 3,00
65 – 69 B- 2,75
60 – 64 C+ 2,25
56 – 59 C 1,75
45 – 50 D 1,0
0 – 44 E 0

NIlai akhir merupakan gabungan dari nilai-nilai; tugas, kegiatan lainnya yang disyaratkan dosen, ujian tengah semester dan ujian akhir semester.

Nilai akhir untuk mata kuliah yang diasuh oleh lebih dari satu dosen akan digabungkan oleh dosen koordinator mata kuliah yang bersangkutan.

Evaluasi Semesteran

  1. Mahasiswa yang pada akhir semester pertama belum dapat mencapai indeks prestasi (IP) > 2,75 untuk 9 sks akan mendapat peringatan agar ada usaha uang lebih baik untuk memperbaiki IP pada semester berikutnya.
  2. Mahasiswa yang pada akhir semester/periode kedua belum mendapakan IP > 2,75 untuk 18 SKS, yang bersangkutan akan mendapat sanksi untuk tidak diperkenankan melanjutkan studinya.
  3. Mata kuliah yang memperoleh nilai C dapat diulang dengan hanya mengikuti ujian, dan nilai D wajib untuk diulang. Mahasiswa yang mengulang mata kuliah dengan nilai D wajib mengikuti kuliah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan Kuliah

Program Reguler
Waktu Kuliah Senin s.d Jum’at Pukul 18.00 s.d 20.30

Program Eksekutif
Waktu Kuliah Sabtu dan Minggu Pukul 09.00 s.d 16.00

Baberapa peraturan saat pelaksanaan kuliah sebagai berikut:

  1. Mahasiswa wajib mengikuti/masuk kuliah minimal 70% dari jumlah tatap muka/kegiatan kuliah yang disyaratkan untuk dapat mengikuti evaluasi belajar
  2. Jika karena suatu hal mahasiswa tidak bisa mengikuti kuliah, yang bersangkutan harus memberitahu melalui surat ke dosen dan ke Sekretaris Program yang dapat diberikan di Sekretariat Program.
    Bentuk ijin tidak masuk kuliah dapat disebabkan hal-hal sebagai berikut:
    (1) Tugas kerja, mahasiswa yang tidak masuk kuliah karena ada tugas kerja harus memberi Surat Pemberitahuan dari Atasan atau Perusahaan.
    (2) Sakit, mahasiswa yang tidak masuk kuliah karena sakit harus memberi Surat Keterangan Dokter.
    (3) Ijin selain a dan b, jika karena suatu hal yang dianggap wajar, mahasiswa yang tidak dapat masuk kuliah, yang bersangkutan harus memberi Surat Pemberitahuan.
    Peraturan di atas mengandung makna, bahwa setiap tidak masuk kuliah, mahasiswa harus memasukkan surat pemberitahuan.
  3. Selama studi, setiap semester, mahasiswa diwajibkan memprogram mata kuliah minimal 6 SKS. Ketentuan ini tidak berlaku untuk mahasiswa yang mengajukan Berhentu Studi Sementara (“terminal”).
  4. Mahasiswa dapat mengusulkan untuk berhanti studi sementara (“terminal”) dengan menulis surat permohonan ke Direktur Program melalui Sekretaris Program yang diserahkan ke sekretariat Program Pascasarjana. Pengajuan terminal diserahkan paling lambat minggu ke tiga masa perkuliahan, jika tidak, mahasiswa dikenakan biaya kuliah sesuai dengan SKS yang diprogram. Maksimal masa berhenti studi sementara adalah 1 tahun.
  5. Mahasiswa diberi kesempatan untuk membatalkan mata kuliah dengan mengajukan surat permohonan ke Sekretaris Program yang diserahkan melalui Sekretariat Program Pascasarjana paling lambat akhir minggu ke tiga perkuliahan. Jika tidak, mahasiswa diwajibkan membayar uang kuliah sesuai ketentuan untuk mata kuliah yang dibatalkan tersebut

Predikat Kelulusan

  1. Syarat kelulusan adalah IP kumulatif minimal 3 (B) dan tanpa nilai D.
  2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomer: 232/U/2000 predikat kelulusan dibagi dalam kriteria sebagai berikut:
    Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Predikat Kelulusan
    IPK 2,75 – 3,40 memuaskan
    IPK 3,41 – 3,70 sangat memuaskan
    IPK 3,71 – 4,00 dengan pujian
  3. Untuk predikat ‘dengan pujian’, selain IPK di atas masa studi tidal lebih dari 2 tahun dan tidak ada nilai C.
  4. Mahasiswa yang lulus dengan kriteria IPK seperti dalam kelompok di atas namun masa studi lebih dari 2 tahun kana memperoleh predikat dibawahnya dengan IPK tetap seperti perolehan.

Prosedur Penerimaan Mahasiswa Transfer

  1. Membayar uang pendaftaran
  2. Membayar uang sumbangan pengembangan
  3. Membayar uang sisa sks dan pemrograman report, yang diprogram di Program Pascasarjana STIE Malangkuçeçwara
  4. Menyerahkan salinan ijazah S-1 yang telah disahkan
  5. Salinan transkrip nilai yang telah disahkan
  6. Menyerahkan transkrip S-2 asal studi
  7. Melampirkan 4 lembar pas photo ukuran 4 x 6 cm
  8. Membuat surat permohonan dan riwayat hidup

Besarnya pembayaran butir 1, 2, dan 3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.